Pemerintah Yang Bersih Dan Berwibawa
Minggu, 22 April 2012
0
komentar
Menciptakan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa merupakan
salah satu agenda penting dalam pembangunan daerah. Agenda tersebut
merupakan upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, antara
lain: keterbukaan, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi, menjunjung
tinggi supremasi hukum, dan membuka partisipasi masyarakat yang dapat
menjamin kelancaran, keserasian dan keterpaduan tugas dan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu diperlukan
langkah-langkah kebijakan yang terarah pada perubahan kelembagaan dan
sistem ketatalaksanaan, kualitas sumber daya manusia aparatur dan system
pengawasan dan pemeriksaan yang efektif.
Pemerintahan yang bersih dan berwibawa merupakan sebuah keniscayaan
dari berlakunya nilai-nilai demokrasi dan masyarakat madani pada level
kekuasaan Negara. Nilai-nilai masyarakat madani tidak hanya dikembangkan
dalam masyarakat (individu, keluarga, dan komunitas), tetapi juga harus
dikembangkan pada level Negara Sehingga sistem kenegaraan yang dibangun
menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam perwujudan masyarakat
madani, termasuk sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Keduanya, kekuatan sipil (Masyarakat) dan Negara saling mendukung dalam
mewujudkan masyarakat madani di Indonesia.
Pengertian Pemerintahan Yang Bersih Dan Berwibawa
Secara sederhana, Pemerintahan yang bersih dapat dijelaskan sebagai
kondisi pemerintahan yang para pelaku yang terlibat di dalamnya menjaga
diri dari perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Korupsi adalah
perbuatan pejabat pemerintah yang menggunakan uang pemerintah dengan
cara-cara yang tidak legal.
Kolusi adalah bentuk kerjasama antara pejabat pemerintah dengan oknum
lain secara ilegal pula (melanggar hukum) untuk mendapatkan keuntungan
material bagi mereka.
Nepotisme adalah pemanfaatan jabatan untuk memberi pekerjaan,
kesempatan, atau penghasilan, bagi keluarga ataupun kerabat dekat,
sehingga menutup kesempatan bagi orang lain.
Pemerintahan yang penuh dengan gejala KKN biasanya tergolong ke dalam
pemerintahan yang tidak bersih, dan demikian pula sebaliknya.
Konsep pemerintahan yang bersih dan berwibawa identik dengan konsep Good Governance (pemerintahan yang baik). Terdapat beberapa penafsiran mengenai pengertian Good Governance, antara lain:
1. Definisi dari UNESCAP (United Nations Economic and Social Comission for
Asia and the Pacific)
“Good governance adalah suatu pengertian yang tidak
ditentukan, (pengertian tersebut) digunakan dalam pengembangan
kepustakaan untuk menggambarkan bagaimana institusi- institusi publik
melaksanakan urusan- urusan kemasyarakatan dan mengelola sumber daya
(milik) umum dalam rangka menjamin realisasi hak- hak asasi.
Pemerintahan menggambarkan proses pembuatan keputusan dan proses
pelaksanaannya (atau proses tidak dilaksanakannya). Istilah pemerintahan
dapat dipakai untuk menunjuk kepada korporat, internasional, nasional,
pemerintahan daerah atau pada hubungan- hubungan antar sektor- sektor
lain dalam masyarakat.
2. Definisi dari Bank Dunia
Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen
pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip
demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana
investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun
administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and
political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.
3. Definisi dari Mushtaq Husain Khan
Konsep good governance seringkali dijadikan sebagai model
untuk membandingkan badan- badan ekonomi atau politik yang tidak efektif
dengan badan- badan ekonomi atau politik yang tampaknya menjanjikan.
Karena pemerintahan- pemerintahan yang paling “sukses” di dunia dewasa
ini adalah negara- negara demokratis liberal yang terpusat di Eropa dan
Amerika.
4. Definisi yang umum di masyarakat
Good Governance pada umumnya diartikan sebagai pengelolaan
pemerintahan yang baik. Kata “Baik” disini dimaksudkan sebagai mengikuti
kaidah-kaidah tertentu sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Good Governance.
Untuk menegakkan pemerintah yang bersih dan berwibawa diperlukan
berbagai kondisi dan mekanisme hubungan yang berpotensi menopang
pertumbuhan moralitas politik. Tentunya budaya demokrasi pun perlu
dikembangkan dalam proses pemerintahan di negeri ini, sehingga tewujud
pula pemerintahan yang demokratis. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka
secara khusus sasaran yang harus dicapai adalah:
a) Berkurangnya secara nyata praktek korupsi dan kolusi di
birokrasi pemerintahan daerah, dan dimulai dari tataran (jajaran)
pejabat yang paling atas.
b) Terciptanya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan
pemerintahan daerah yang bersih,efisien, efektif, transparan,
profesional dan akuntabel.
c) Terhapusnya berbagai ketentuan dan praktek pelayanan yang
bersifat diskriminatif terhadap warga masyarakat, kelompok, atau
golongan masyarakat.
d) Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan public.
Ciri-ciri Umum Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa
1. Partisipasi
Partisipasi oleh pria dan wanita adalah pedoman kunci good governance.
Partisipasi dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan-
perwakilan atau institusi- institusi perantara yang sah. Penting untuk
ditunjukkan bahwa dalam demokrasi perwakilan tidak selalu berarti
kekuatiran pihak- pihak yang paling lemah dalam masyarakat akan selalu
dipertimbangkan dalam pembuatan kebijakan.
2. Tegaknya Hukum
Good governance memerlukan kerangka kerja hukum yang adil
yang penegakan hukumnya dilaksanakan secara menyeluruh dan tidak
sepotong- sepotong . Penegakan hukum yang menyeluruh memerlukan
peradilan yang bebas dan kepolisian yang bebas dari korupsi.
3. Transparansi
Transparansi berarti bahwa keputusan- keputusan yang diambil dan
pelaksanaannya dilakukan dalam tata cara yang sesuai dengan peraturan-
peraturan dan regulasi- regulasi. Hal tersebut juga berarti bahwa
informasi tersedia secara bebas dan dapat diakses secara langsung oleh
pihak- pihak yang akan dipengaruhi oleh keputusan- keputusan dan
pelaksanaannya.
4. Sikap tanggap
Good governance memerlukan institusi- institusi dan proses-
proses yang melayani semua pihak yang berkepentingan dalam kurun waktu
yang masuk akal atau pantas.
5. Orientasi pada kesepakatan
Good governance memerlukan mediasi kepentingan- kepentingan
dalam masyarakat untuk mencapai kesepakatan yang luas tentang apa yang
menjadi kepentingan paling utama seluruh anggota masyarakat dan
bagaimana hal tersebut dapat dicapai. Hal tersebut juga memerlukan suatu
perspektif jangka panjang yang luas tentang apa yang diperlukan dalam
pembangunan manusia yang berkelanjutan dan bagaimana mencapai tujuan-
tujuan pembangunan tersebut. Kesepakatan tersebut hanya dapat dihasilkan
dari pengertian dalam konteks historis, budaya dan sosial masyarakat
atau komunitas.
6. Kesetaraan dan Inklusifitas
Suatu kestabilan masyarakat tergantung pada kemampuannya memastikan
semua anggotanya merasa bahwa mereka mempunyai peranan didalamnya dan
tidak merasa disisihkan dari arus utama kehidupan masyarakat. Hal
tersebut mengharuskan semua anggota kelompok terutama golongan yang
paling lemah mempunyai kesempatan- kesempatan untuk meningkatkan atau
memelihara kestabilan.
7. Efektifitas dan efisiensi
Good governance berarti bahwa proses- proses dan institusi-
institusi menghasilkan hal yang memenuhi kebutuhan- kebutuhan masyarakat
ketika menggunakan sumber daya yang dimilikinya secara tepat guna.
Konsep efisiensi dalam konteks good governance juga mencakup penggunaan sumber- sumber daya alam secara bijaksana dan perlindungan lingkungan.
8. Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kebutuhan kunci untuk (mewujudkan) good governance.
Secara umum suatu organisasi atau institusi (seharusnya) akuntabel pada
siapa yang akan dipengaruhi oleh keputusan- keputusan atau tindakan-
tindakannya. Akuntabilitas tidak dapat diterapkan tanpa transparansi dan
tegaknya hukum.
Peran Masyarakat Dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara dinyatakan
bahwa yang dimaksud dengan peran serta masyarakat adalah peran aktif
masyarakat untuk ikut serta mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih
dan berwibawa yang dilaksanakan dengan menaati norma hukum, moral, dan
sosial yang berlaku dalam masyarakat.
Peran masyarakat dalam penyelenggaraan negara untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dilaksanakan dalam bentuk :
a) Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan Negara.
b) Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara.
c) Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara.
d) Hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
- Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c
- Diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Hukum Tata pemerintahan dalam mewujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa
Dalam ilmu hukum, hukum tata pemerintahan disebut juga sebagai hukum
tata usaha negara atau hukum adminitsrasi negara. Hukum tata
pemerintahan mempunyai pengertian/ definisi antara lain:
1. Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H
Hukum yang mengatur negara dalam keadaan bergerak, yaitu hubungan
yang timbul dari kegiatan administrasi antara bagian- bagian negara dan
antara negara dengan masyarakat.
2. R. Soeroso, S.H
Hukum yang mengatur susunan dan kekuasaan alat perlengkapan Badan
Umum atau hukum yang mengatur semua tugas dan kewajiban dari pejabat-
pejabat pemerintah didalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
3. J.M Baron de Gerando
Hukum yang mengatur hubungan timbal- balik antara pemerintah dan rakyat.
4. C. van Vollenhoven
Merupakan pembatasan terhadap kebebasan pemerintah, jadi merupakan
jaminan bagi mereka yang harus taat kepada pemerintah akan tetapi untuk
sebagian besar hukum.
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, hukum
tata pemerintahan memegang peranan atau fungsi yang sangat penting,
antara lain:
1. Sebagai alat/ sarana untuk memberikan dasar yuridis dan panduan dalam upaya
menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk
praktek-praktek (KKN). Dalam praktik operasionalnya, dapat dilakukan dengan cara :
a) Penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik pada
semua tingkat dan lini pemerintahan serta dalam semua kegiatan.
b) Pemberian sanksi yang seberat-beratnya bagi pelaku KKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c) Peningkatan efektivitas pengawasan aparatur negara melalui
Koordinasi dan sinergi pengawasan interna, eksternal dan pengawasa
masyarakat.
d) Peningkatan budaya kerja aparatur yang bermoral, profesional, produktif, dan bertanggung jawab.
e) Percepatan pelaksanaan tindak lanjut hasil-hasil pengawasan dan pemeriksaan.
f) Peningkatan pemberdayaan penyelenggaraan antar dunia usaha dan masyarakat dalam pemberantasan KKN.
2. Sebagai alat/ sarana untuk memberikan dasar yuridis dan panduan dalam upaya
meningkatkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan
yang bersih dan berwibawa, terutama dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan korupsi. Peran serta masyarakat akan sangat membantu
aparat penegak hukum dalam memantau kinerja dan perilaku aparat
pemerintahan. Dengan adanya suatu sistem penghargaan bagi peran serta
masyarakat yang diatur dalam suatu produk hukum yang mempunyai
legitimasi/ terpercaya maka diharapkan peran serta masyarakat akan
meningkat.
Jadi pemerintahan yang bersih dan berwibawa adalah pemerintahan yang
para pelaku yang terlibat di dalamnya bisa menjaga diri atau bisa
menghindari dari tindakan-tindakan KKN agar bisa terwujud pemerintahan
yang demokratis. Pemerintahan yang bersih dan berwibawa juga merupakan
sebuah keniscayaan dari demokrasi dan masyarakat madani pada tingkat
kekuasaan negara. Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan
berwibawa diperlukan berbagai kondisi dan mekanisme hubungan yang
berpotensi menopang pertumbuhan moralitas politik. Dan untuk mewujudkan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa harus adanya peran masyarakat
yang dimana masyarakat mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan
memberikan informasi mengenai penyelenggaraan Negara, Hak untuk
memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara, Hak
menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap
kebijakan Penyelenggara Negara. Tanpa adanya peran masyarakat dalam
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa mungkin akan sulit
untuk terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Selain itu
pula untuk terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa, para
pelaku hukum harus berani menindak tegas para pelaku KKN sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Daftar Pustaka
- Chamim, Ibn. A. Dkk. 2003. Pendidikan kewarganegaraan: Menuju Kehidupan yang Demokratis dan Berkeadaban.Yogyakarta: Lp3.
- http//pemerintahan yang bersih dan berwibawa.com
- http//kompas/pemerintahan yang bersih dan berwibawa.com
Sumber : http://blog.umy.ac.id/suhe08/2012/01/11/pemerintah-yang-bersih-dan-berwibawa/
0 komentar:
Posting Komentar