English French German Japanese Korean Chinese Russian Spanish India Saudi Arabia Netherland Portugal Italian Philippines Ukraina Norwegia
Your Adsense Link 728 X 15

Awal Mei Pemerintah Terbitkan Perpres Pemberantasan Korupsi

Posted by Unknown Minggu, 22 April 2012 0 komentar
[google]
[JAKARTA] Peraturan Presiden (Perpres) terkait Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas-PPK) Jangka Menengah (2012-2014) dan Jangka Panjang (2012-2025) diharapkan bisa diluncurkan pada awal Mei mendatang.

Di mana, visi Stranas-PPK terbagi dalam dua jangka waktu. Pertama, untuk jangka panjang 2012-2025, visinya adalah terwujudnya kehidupan bangsa yang antikorupsi, dengan didukung sistem nilai budaya yang berintegritas.

Sedangkan, untuk jangka menengah 2012-2014 adalah terwujudnya tata-kepemerintahan yang bebas korupsi dengan didukung kapasitas pencegahan dan penindakan, serta sistem nilai budaya yang berintegritas.

“Stranas-PPK ini merupakan arahan Presiden yang telah dipertajam dan diperdalam. Suatu konsep yang jelas, tidak hanya sepotong-potong untuk jangka menengah dan panjang. Stranas-PPK ini juga mencakup elemen-elemen yang jelas dan dapat dilakukan pengukuran,” ujar Wakil Presiden Boediono dalam rapat Stranas-PPK, di kantornya, Jakarta, Rabu (18/4).

Boediono pun mengharapkan agar semangat antikorupsi dilakukan juga pada berbagai peraturan, terutama masalah pengawasan. “Kita tidak perlu terburu-buru menyusun Stranas ini agar dapat menampung hal-hal yang sangat penting,” ungkapnya.

Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto mengatakan bahwa pada awal Mei nanti Perpres Stranas-PPK sudah dapat diluncurkan. Di mana, harapan pencapaian indikator PPK dapat terdorong sehingga berdampak riil bagi penurunan tindak pidana korupsi.

”Kita harapkan awal bulan depan sudah diluncurkan, karena tadi tidak ada hal-hal yang prinsipil yang dikemukakan,” katanya.  

Dalam proses penyusunannya, Stranas-PPK melibatkan Kementerian PPN/Bappenas, Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), lembaga penegak hukum, masyarakat sipil penggiat antikorupsi, dan pakar lokal maupun internasional.  

Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisyahbana menegaskan, memberantas korupsi adalah itikad berkesinambungan pemerintah demi mewujudkan penyelenggaraan negara yang semakin bersih dan berwibawa. Untuk mewujudkannya, terdapat enam strategi, yaitu pencegahan, penegakan hukum, harmonisasi peraturan perundang-undangan, kerja sama internasional dan penyelamatan aset hasil tindak pidana korupsi, pendidikan dan budaya antikorupsi, dan mekanisme pelaporan pelaksanaan pemberantasan korupsi.  

Sementara itu, Kuntoro menilai, keberhasilan dari Stranas-PPK diukur berdasarkan tiga indikator keberhasilan utama, yaitu peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia, kesesuaian antara pengaturan antikorupsi di Indonesia dengan UNCAC, serta Sistem Integritas Nasional yang akan dikembangkan oleh KPK.  

Adapun, sasaran yang akan dicapai pada road map PPK jangka menengah 2012-2014 adalah pencapaian IPK sebesar 3 pada 2011, 3,5 (2012), 4,25 (2013), lalu 5 (2014). Selain itu dilakukan pula kesesuaian ratifikasi UNCAC sebanyak 30% pada 2012, 70% (2013), dan 80% (2014).

Sedangkan, sasaran yang akan dicapai IPK sebesar 5 pada periode 2012-2014, 6,5 (2015-2019), 7,9 (2020-2024), dan 8 (2025). Sedangkan kesesuaian ratifikasi UNCAC diharapkan mencapai 80% periode 2012-2014; dan 100% pada periode 2015 hingga 2025.  

Dalam Stranas-PPK formula pengukuran indikator keberhasilan, tambah Kepala BPS Suryamin juga menggunakan beberapa indikator, yaitu persentase penyelesaian rekomendasi UNCAC, persentase penyelamatan aset Tipikor, persentase sukses rate kerjasama internasional.

Khusus mengenai Indeks Perilaku Anti Korupsi dan Indeks Kepuasan Stakeholders terhadap Pelaporan PPK berdasarkan survei yang akan dilakukan Badan Pusat Statistik dan Kementerian PPN/Bappenas. “Kami akan bekerjasama dengan Bappenas untuk menyiapkan survei yang baru pertama kali dilakukan,” ucap dia.  

Keterbukaan Di sisi lain, Kuntoro mengatakan hukuman yang berat bukan faktor utama dalam keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia. Transparansi dan keterbukaan informasi publik dinilai sebagai faktor utama pencegahan korupsi di lembaga dan kementerian pemerintah.

”Dan itu (hukuman berat)  menurut pendapat saya, bukan sesuatu yang dianggap perlu,” tukasnya.  

Menurut dia, tantangan yang dihadapi pemerintah dalam penyusunan Stranas-PPK terletak pada layanan publik, pengelolaan keuangan negara, penanganan perkara, perizinan, pajak dan bea cukai, pertanahan, dan pengelolaan sumber daya alam.

”Bagaimana macam-macam perangkatnya di transparansikan dan polisi yang baik itu masyarakat. Oleh karena itu, kita dorong keterbukaan informasi publik,” katanya.  

Stranas-PPK tambah Kuntoro, menggunakan dua jenis peranti anti korupsi, yakni terkait aparat SDM dan terkait kebijakan. Peranti yang terkait aparat antara lain adalah pakta integritas, kode etik, uji integritas, serta mobilisasi masyarakat melalui edukasi dan peningkatan kesadaran.

Sedangkan peranti yang terkait dengan kebijakan mencakup pengaturan konflik kepentingan, mekanisme pelaksanaan keterbukaan informasi, mekanisme penanganan pengadu an masyarakat secara transparan, proses pelayanan publik, serta transparan dalam penyingkapan aset dan penghasilan.  

Rapat ini sendiri dihadiri oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Kesra Agung Laksono, Mendagri Gamawan Fauzi, Menkum-HAM Amir Syamsuddin, Menlu Marty Natalegawa, Mendikbud M. Nuh, Menpan-RB Azwar Abubakar, Jaksa Agung Basrief Arief, Kapolri Timur Pradopo, Kepala BPN Joyo Winoto, dan Wakil Menkeu Mahendra Siregar. [O-2]

Sumber  : http://www.suarapembaruan.com/politikdanhukum/awal-mei-pemerintah-terbitkan-perpres-pemberantasan-korupsi/19240

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...