Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai Aspek Kehidupan
Sabtu, 05 Mei 2012
0
komentar
Sebagaimana negara-negara lain,
negara kita Republik Indonesia adalah negara demokrasi. Akan tetapi
dalam kehidupan sehari-hari masih sering kita temui perilaku yang tidak
demokratis, misalnya berupa tindakan sewenang-wenang, tidak menghargai
perbedaan, tidak mematuhi aturan atau kesepakatan yang telah diputuskan.
Dalam uraian bab ini kalian akan
mempelajari berbagai hal tentang demokrasi. Setelah pembelajaran ini
kalian diharapkan memiliki kemampuan untuk : menjelaskan hakikat
demokrasi; menguraikan macammacam demokrasi; menjelaskan pentingnya
kehidupan demokratis dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
serta menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam
berbagai aspek kehidupan.
Pembelajaran ini sangat penting bagi
kalian, agar kalian mampu memahami dengan baik demokrasi serta
pelaksanaannya dalam berbagai aspek kehidupan. Pada saatnya kelak,
kalian akan mampu berpartisipasi dalam menciptakan kehidupan demokrasi,
sejalan dengan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan.
A. HAKIKAT DEMOKRASI DAN MACAM-MACAM DEMOKRASI
Kalian tentu sudah mengenal kata
demokrasi, baik melalui pembicaraan maupun pemberitaan berbagai media.
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang
berarti memerintah. Abraham Lincoln mengatkan bahwa demokrasi adalah
sistem pemerintahan yang diselenggarakan “dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat”. Dalam sistem pemerintahan demokrasi, kedaulatan
(kekuasaan tertinggi) berada di tangan rakyat. Apakah hal itu berarti
rakyat akan melaksanakan kedaulatannya secara langsung? Tentu saja
tidak. Rakyat akan mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat, sehingga dengan
pengertian seperti itu, demokrasi yang dipraktikkan disebut demokrasi
perwakilan atau demokrasi tak langsung.
Pernahkah kalian mendengar ungkapan bahwa
pemilihan umum adalah “pesta demokrasi”? Meskipun kalian belum
mempunyai hak pilih, akan tetapi kalian tentu menyaksikan suasana
kemeriahan ketika orang tuamu, kakakmu, dan tetanggamu
berbondong-bondong menuju ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Apa yang
mereka kerjakan? Mereka sedang menggunakan haknya sebagai warga negara,
yaitu hak pilih untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di
lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
Tahukah kalian yang disebut lembaga
perwakilan rakyat di negara kita? Berdasarkan UUD 1945, lembaga
perwakilan rakyat itu adalah Dewan Perwakilah Rakyat (DPR) dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). DPR dibentuk di tingkat pusat, daerah provinsi,
dan daerah kabupaten/kota. Dengan demikian selain dikenal adanya DPR
(tingkat pusat), juga dikenal adanya DPR Provinsi dan DPR
Kabupaten/Kota. Keberadaan anggota-anggota DPR adalah sebagai wakil
rakyat, terutama yang telah memilihnya. Berbeda dengan DPR, keberadaan
DPD sebagai lembaga perwakilan lebih mewakili kepentingan daerah, yakni
daerah provinsi. Pada dasarnya, kepentingan daerah itu kepentingan
rakyat juga, bukan? Perlu kalian ketahui, keberadaan DPD baru dikenal
setelah dilakukannya perubahan UUD 1945 pada era reformasi. Para wakil
rakyat yang duduk dalam lembaga perwakilan rakyat itu mempunyai
kewajiban untuk menyalurkan keinginan atau aspirasi rakyat dalam
pemerintahan. Para penyelenggara pemerintahan harus menjalankan
kekuasaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hubungan ini, DPR bertugas mengawasi jalannya pemerintahan, dan
pemerintah wajib memperhatikan suara lembaga perwakilan rakyat itu.
Sejak kapankah munculnya paham demokrasi? Gagasan tentang demokrasi
sesungguhnya sudah muncul sejak sekitar abad ke-5 SM, pada masa Yunani
Kuno. Pada waktu itu demokrasi dilakukan secara langsung (direct democracy). Negara-negara di Yunani pada masa itu merupakan negara kota (polis), khususnya di kota Athena.
Wilayahnya sempit dan jumlah penduduknya
juga masih sedikit. Rakyat dengan mudah dapat dikumpulkan untuk
bermusyawarah, guna mengambil keputusan tentang kebijakan pemerintahan.
Demokrasi model Yunani itu tidak bertahan lama, hanya beberapa ratus
tahun. Penyebabnya adalah munculnya konfl ik politik dan melemahnya
kemampuan Dewan Kota dalam memimpin polis. Puncaknya adalah ketika
Romawi menyerbu Yunani dan kemudian menjajahnya, yang hal itu menandai
runtuhnya demokrasi di Yunani. Sejak runtuhnya demokrasi, bangsa Eropa
hidup dalam sistem monarki absolut dalam kurun waktu yang panjang.
Kekuasaan yang demikian berlangsung di Eropa hingga menjelang abad
ke-19. Kekuasaan yang absolut (mutlak) tersebut digunakan oleh raja
untuk bertindak sewenang-wenang, sehingga mengakibatkan penderitaan
rakyat.
Setelah berabad-abad tenggelam, paham
demokrasi kembali muncul, sebagai reaksi penentangan terhadap kekuasaan
raja yang absolut tersebut. Pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20,
usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke
arah kekuasaan absolut telah menghasilkan ajaran Rule of Law
(kekuasaan hukum). Ajaran ini menegaskan bahwa yang berdaulat dalam
suatu negara adalah hukum. Semua orang, baik rakyat biasa maupun
penguasa wajib tunduk pada hukum. Diberlakukannya ajaran ini guna
menghindarkan tindakan sewenang-wenang penguasa terhadap rakyat. Dengan
kata lain, hak-hak rakyat akan terlindungi.
Adapun unsur-unsur rule of law itu meliputi :
1. Berlakunya supremasi hukum (hukum
menempati kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hukum), sehingga
tidak ada kesewenang-wenangan.
2. Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara.
3. Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang Dasar serta keputusan-keputusan pengadilan.
Setelah berakhirnya Perang Dunia II,
demokrasi dipandang sebagai pilihan terbaik oleh hampir semua negara di
dunia. Negara kita Republik Indonesia yang diproklamasikan hampir
bersamaan dengan berakhirnya Perang Dunia II juga menyatakan diri
sebagai negara demokrasi atau negara yang berkedaulatan rakyat. Bacalah
Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, yang penggalan alinea keempatnya
sebagaimana kutipan ini!
“… disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat …”
Pada konperensi International Commission of Jurists (organisasi internasional para ahli hukum) di Bangkok tahun 1965 dinyatakan bahwa syarat-syarat suatu negara dan pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law adalah adanya :
1. Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara
2. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak
3. Pemilihan umum yang bebas
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
6. Pendidikan kewarganegaraan
Perlindungan secara konstitusional atas
hak-hak warga negara berarti hak-hak warga negara itu dilindungi oleh
konstitusi atau Undang Undang Dasar. Badan kehakiman atau peradilan yang
bebas dan tidak memihak artinya badan atau lembaga itu tidak dapat
dicampurtangani oleh lembaga manapun, termasuk pemerintah, serta
bertindak adil. Pemilihan umum yang bebas artinya pemilihan umum yang
dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa tekanan atau paksaan dari
pihak manapun. Kebebasan untuk menyatakan pendapat adalah kebebasan
warga negara untuk menyatakan pendapatnya dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, baik secara lisan maupun tulisan. Kebebasan berorganisasi
adalah kebebasan warga negara untuk menjadi anggota organisasi politik
maupun organisasi kemasyarakatan. Kebebasan beroposisi adalah kebebasan
untuk mengambil posisi di luar pemerintahan serta melakukan kontrol atau
kritik terhadap kebijakan pemerintah. Pendidikan kewarganegaraan
dimaksudkan agar warga negara menyadari hak dan kewajibannya sebagai
warga negara, serta mampu menunjukkan partisipasinya dalam kehidupan
bernegara.
Keenam syarat tersebut harus terpenuhi
dalam suatu pemerintahan yang demokratis. Jika tidak, apalagi terdapat
praktik-praktik yang bertentangan dengan keenam prinsip tersebut, maka
sistem pemerintahan itu kurang layak disebut pemerintahan yang
demokratis.
Praktik demokrasi dapat dilihat sebagai
gaya hidup serta tatanan masyarakat. Dalam pengertian ini, suatu
masyarakat demokratis mempunyai nilai-nilai sebagai berikut.
1. Menyelesaikan perselisihan dengan
damai dan secara melembaga. Dalam alam demokrasi, perbedaan pendapat dan
kepentingan dianggap sebagai hal yang wajar. Perselisihan harus
diselesaikan dengan perundingan dan dialog, untuk mencapai kompromi,
konsensus, atau mufakat.
2. Menjamin terselenggaranya perubahan
dalam masyarakat secara damai atau tanpa gejolak. Pemerintah harus dapat
menyesuaikan kebijaksanaannya terhadap perubahan-perubahan tersebut dan
mampu mengendalikannya.
3. Menyelenggarakan pergantian
kepemimpinan secara teratur. Dalam masyarakat demokratis, pergantian
kepemimpinan atas dasar keturunan, pengangangkatan diri sendiri, dan coup d’etat (perebutan kekuasaan) dianggap sebagai caracara yang tidak wajar.
4. Menekan penggunaan kekerasan seminimal
mungkin. Golongan minoritas yang biasanya akan terkena paksaan akan
lebih menerimanya apabila diberi kesempatan untuk ikut merumuskan
kebijakan.
5. Mengakui dan menganggap wajar adanya
keanekaragaman. Untuk itu perlu terciptanya masyarakat yang terbuka dan
kebebasan politik dan tersedianya berbagai alternatif dalam tindakan
politik. Namun demikian, keanekaragaman itu tetap berada dalam kerangka
persatuan bangsa dan negara.
6. Menjamin tegaknya keadilan. Dalam
masyarakat demokratis, keadilan merupakan cita-cita bersama, yang
menjangkau seluruh anggota masyarakat.
Pemerintahan demokrasi sudah dikenal
sejak masa Yunani Kuno, kira-kira abad ke empat sebelum Masehi. Yunani
pada waktu itu merupakan sebuah negara kota (polis) yang
menyelenggarakan pemerintahannya melalui musyawarah langsung seluruh
warga kota. Setiap persoalan dan kepentingan umum yang mereka hadapi
dibicarakan melalui musyawarah. Dalam musyawarah tersebut setiap orang
yang hadir dapat mengemukakan pendapat dan aspirasinya. Model demokrasi
ini disebut demokrasi langsung atau demokrasi kuno. Perlu diketahui
bahwa pada waktu itu penduduk Yunani masih sedikit dan wilayahnya
sempit. Pada masa kini, negara dengan jumlah rakyatnya yang banyak serta
wilayah yang luas, tidak mungkin menerapkan model demokrasi langsung.
Pada masa kini, semua negara demokrasi di dunia menerapkan demokrasi
tidak langsung atau perwakilan. Caranya, rakyat menyalurkan aspirasinya
atas penyelenggaraan pemerintahan melalui wakil-wakilnya yang duduk di
lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Wakil-wakil rakyat tersebut dipilih
secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Model demokrasi ini
disebut demokrasi perwakilan, yang disebut juga sebagai demokrasi
modern.
B. KEHIDUPAN YANG DEMOKRATIS DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA
Sepanjang masa kemerdekaannya, bangsa
Indonesia telah mencoba menerapkan bermacam-macam demokrasi. Hingga
tahun 1959, dijalankan suatu praktik demokrasi yang cenderung pada
sistem Demokrasi Liberal, sebagaimana berlaku di negara-negara Barat
yang bersifat individualistik. Pada tahun 1959-1966 diterapkan Demokrasi
Terpimpin, yang dalam praktiknya cenderung otoriter. Mulai tahun 1966
hingga berakhirnya masa Orde Baru pada tahun 1998 diterapkan Demokrasi
Pancasila. Model inipun tidak mendorong tumbuhnya partisipasi rakyat.
Berbagai macam demokrasi yang diterapkan di Indonesia itu pada umumnya
belum sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi, karena tidak tersedianya
ruang yang cukup untuk mengekspresikan kebebasan warga negara.
Berdasar pengalaman sejarah, tidak
sedikit penguasa yang cenderung bertindak otoriter, diktaktor, membatasi
partisipasi rakyat dan lain-lain. Mengapa demikian? Ya, sebab penguasa
itu sering merasa terganggu kekusaannya akibat partisipasi rakyat
terhadap pemerintahan. Partisipasi itu dapat berupa usul, saran, kritik,
protes, unjuk rasa atau penggunaan kebebasan menyatakan pendapat
lainnya.
Sesudah bergulirnya reformasi pada tahun
1998, kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan memilih,
kebebasan berpolitik dan lain-lain semakin terbuka luas. Era reformasi
sekaligus merupakan era demokratisasi.
Dalam suasana reformasi, tidak jarang
penggunaan kebebasan tersebut sering berbenturan dengan kepentingan
umum. Inilah yang perlu ditata lebih baik, sehingga penerapan kebebasan
warga negara dan demokrasi tetap berada dalam koridor hukum dan tidak
mengganggu kepentingan umum. Bagaimanapun juga reformasi telah membuka
pintu kebebasan, yang hal ini sangat diperlukan bagi rakyat dalam proses
menemukan sistem demokrasi yang lebih baik.
Pada awalnya, penerapan demokrasi lebih
terfokus pada bidang politik atau sistem pemerintahan. Wujud
penerapannya antara lain dengan penyelenggaraan pemilihan umum,
pergantian pemegang kekuasaan pemerintahan, kebebasan menyatakan
pendapat dan lain-lain. Dalam perkembangannya, konsep demokrasi juga
diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan, yakni dalam kehidupan
ekonomi, pendidikan, sosial-budaya, dan bidang- bidang kemasyarakatan
lainnya. Dengan demikian, demokrasi tidak hanya diterapkan dalam
kehidupan bernegara, tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat dan
berbangsa. Kehidupan yang demokratis adalah kehidupan yang melibatkan
partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.
Bagaimana konsep demokrasi diterapkan dalam bidang ekonomi?
Apakah demokrasi ekonomi juga diterapkan di Indonesia?
Apakah UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dalam bernegara juga memuat ketentuan tentang demokrasi ekonomi?
Coba perhatikan isi UUD 1945 pasal 33 berikut ini!
Ayat (1) : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Ayat (2) : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Ayat (3) : Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ayat (4) : Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Perlu kalian ketahui bahwa isi pasal 33
UUD 1945 sebelum diadakan perubahan hanya terdiri dari ayat (1), (2),
dan (3) tersebut. Meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit, namun isi
ayat-ayat tersebut mengisyaratkan berlakunya demokrasi ekonomi. Hal itu
tercermin pada kata-kata: usaha bersama, bersifat kekeluargaan, dan
untuk kemakmuran rakyat. Setelah dilakukan perubahan terhadap UUD 1945,
muncullah pasal 33 ayat (4) tersebut.
Perubahan itu semakin menguatkan berlakunya demokrasi ekonomi dalam sistem perekonomian di Indonesia.
Apa makna demokrasi ekonomi? Untuk
memahami hal tersebut, perlu kalian pahami lagi makna demokrasi. Makna
demokrasi yang sangat mendasar adalah partisipasi atau keikutsertaan
seluruh rakyat atau warga dalam menentukan kehidupan bersama. Posisi
rakyat atau warga bukan sebagai objek, melainkan sebagai subjek dalam
kehidupan bersama. Tujuan akhirnya adalah terciptanya kesejahteraan
seluruh rakyat atau warga. Demikian pula halnya dalam bidang ekonomi.
Persoalannya adalah bagaimana agar rakyat atau warga ikut serta dalam
kegiatan ekonomi, baik dalam proses produksi maupun distribusi.
Keikutsertaan rakyat dalam proses produksi bukan semata-mata sebagai
alat produksi atau buruh yang bekerja pada majikan dengan upah yang
rendah. Mereka harus ikut menikmati keuntungan-keuntungan yang diperoleh
dari hasil produksi itu dengan memperoleh jaminan hidup yang layak.
Dengan demikian akan tercipta kesejahteraan rakyat.
Salah satu bentuk kegiatan badan usaha
yang bersifat demokratis adalah koperasi. Sejalan dengan semangat
demokrasi, koperasi terkenal dengan semboyannya “dari anggota, oleh
anggota, dan untuk anggota”. Coba bandingkan dengan pernyataan Abraham
Lincoln tentang demokrasi yang telah dikutip sebelumnya! Dalam koperasi,
pemegang kekuasaan tertinggi adalah rapat anggota. Rapat anggota
berwenang meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus maupun
pengawas dalam menjalankan tugasnya.
Rapat anggota itu diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
Dalam pasal 5 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dinyatakan tentang prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
4. pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
5. kemandirian
Sekarang bagaimana konsep demokrasi
diterapkan dalam bidang pendidikan? Sistem pendidikan nasional kita dari
dulu hingga sekarang sebenarnya memiliki visi atau pandangan yang
demokratis. Coba perhatikan isi Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional berkut ini!
1. Pasal 3 menyatakan : “Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
2. Pasal 4 ayat (1) menyatakan :
”Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta
tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai
keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”.
3. Pasal 5 menyatakan tentang jaminan hak untuk memperoleh pendidikan bagi semua warga negara, tanpa kecuali.
Perhatikan isi pasal 5 ayat (1) hingga ayat (5) berikut ini!
Ayat (1) : Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Ayat (2) : Warga negara yang memiliki
kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak
memperoleh pendidikan khusus.
Ayat (3) : Warga negara di daerah
terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak
memperoleh pendidikan layanan khusus.
Ayat (4) : Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
Ayat (5) : Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
4. Pasal 8 menyatakan: “Masyarakat berhak
berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi
program pendidikan”.
5. Pasal 54 ayat (1) menyatakan :
“Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta
perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan
organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu
pelayanan pendidikan”.
6. Pasal 55 ayat (1) menyatakan : “
Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada
pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan
sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat”.
C. SIKAP POSITIF TERHADAP PELAKSANAAN DEMOKRASI DALAM BERBAGAI KEHIDUPAN
Demokrasi telah menjadi pilihan bagi
hampir semua bangsa di dunia, tak terkecuali bangsa Indonesia. Di antara
bangsa-bangsa itu perbedaannya terletak pada tingkat perkembangannya.
Ada bangsa yang sudah sedemikian maju dalam berdemokrasi dan ada yang
masih dalam pertumbuhan.
Di samping itu ada perbedaan latar
belakang sosial-budaya yang berpengaruh terhadap corak demokrasi di
masing-masing negara. Bangsa Indonesia tentu menginginkan perkembangan
demokrasi yang semakin baik di negaranya. Oleh karena itu kita wajib
menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai
bidang kehidupan. Sikap positif itu perlu dibuktikan dengan sikap dan
perbuatan yang sejalan dengan unsur-unsur rule of law atau
syarat-syarat demokrasi sebagaimana yang telah dikemukakan. Demokrasi
dengan segala cirinya itu perlu diwujudkan menjadi suatu kenyataan hidup
dalam bidang apapun. Semua warga negara tanpa kecuali, baik penguasa
maupun rakyat biasa, harus membiasakan hidup demokratis. Bagi penguasa,
kekuasan yang dimiliki harus dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip
demokrasi. Penguasa harus menunjukkan kemauan politik (political will) untuk
menyesuaikan setiap langkah dan kebijakannya dengan demokrasi. Selain
itu, sikap dan tingkah lakunya harus mencerminkan sosok pribadi seorang
demokrat. Bagi rakyat biasa, mereka harus menyadari berbagai hak dan
kewajibannya sebagai warga negara dan melaksanakannya dengan baik.
Rakyat harus mampu memilih pemimpin secara cerdas, berani menyatakan
pendapat, serta ikut mengawasi jalannya pemerintahan. Namun demikian,
rakyat juga harus mematuhi hukum, menghormati pemerintahan yang sah,
menjaga ketertiban umum dan lain-lain.
Bagaimana kondisi kehidupan demokrasi
dalam masyarakat kita? Meskipun konsep demokrasi banyak dipandang
berasal dari negara-negara Barat/Eropa, akan tetapi sesungguhnya budaya
demokrasi sudah lama dipraktikkan dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Dalam tradisi kehidupan bangsa Indonesia di berbagai daerah dikenal
adanya kelompok-kelompok masyarakat yang disebut Kaum. Tiaptiap
daerah menggunakan istilah tertentu yang maksudnya hampir sama dengan
istilah kaum tersebut. Misalnya, masyarakat Bugis menggunakan istilah Anang dan masyarakat Batak menggunakan istilah Marga. Warga kaum
adalah warga merdeka dan masing-masing mempunyai kewajiban untuk saling
menghormati dan melindungi kemerdekaan warga yang lain. Mereka
mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Dalam tradisi masyarakat di
Indonesia sangat dikenal adanya kebiasaan bermusyawarah. Dalam
musyawarah, warga kelompok masyarakat itu membicarakan segala persoalan
yang menyangkut kepentingan bersama, misalnya persoalan kesejahteraan
warga, irigasi, keamanan kampung, dan lain-lain. Tidak jarang keputusan
musyawarah itu dilakukan dengan mufakat bulat, artinya disetujui oleh
seluruh warga. Di kalangan masyarakat Jawa, musyawarah itu biasa
dilakukan di Balai Desa. Sementara itu di kalangan masyarakat Minangkabau dikenal adanya Rumah Gadang, sebagai
sarana musyawarah. Untuk melaksanakan keputusan musyawarah itu biasanya
juga dikerjakan secara bersama-sama, yang dikenal dengan istilah
gotong-royong. Tradisi demokrasi dalam bentuk pengambilan keputusan
bersama, bahkan melaksanakan keputusan secara bersama itu, hingga kini
masih berlangsung dalam kehidupan masyarakat Indonesia, terutama di
daerah pedesaan.
Betapapun sederhananya corak demokrasi
yang telah diuraikan, akan tetapi hal itu tetap memiliki nilai yang
berharga dalam proses perkembangan demokrasi di Indonesia. Dalam
perkembangannya setelah mengalami kemerdekaan, bangsa Indonesia mampu
menyesuaikan diri dengan sistem demokrasi modern. Lembaga-lembaga
perwakilan rakyat dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan
umum. Di desa-desa pun kini dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
yang fungsi serta peranannya mirip dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Itu semua merupakan bagian dari perkembangan budaya demokrasi di
Indonesia. Budaya demokrasi berarti menjadikan demokrasi sebagai suatu
kebiasaan hidup sehari-hari. Kalian juga harus terus belajar
berdemokrasi dengan membiasakan hidup secara demokratis. Ada beberapa
contoh sederhana yang dapat diunjukkan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam lingkungan keluarga, kalian harus membiasakan diri untuk
menghormati pendapat anggota keluarga yang lain. Dalam lingkungan
sekolah, kalian tidak boleh memaksakan kehendak pada teman kalian, serta
mematuhi tata tertib sekolah. Dalam suatu pertandingan olah raga
misalnya,seluruh peserta harus mematuhi aturan permainan (rule of the game), tunduk
pada putusan juri, sportif, bersedia menerima kekalahan dan lain-lain.
Meskipun tampak sederhana, justru dalam kehidupan bermasyarakat itulah
kalian perlu membiasakan hidup secara demokratis. Pembudayaan demokrasi
perlu menjadi agenda penting bagi bangsa Indonesia, demi terwujudnya
kesadaran berdemokrasi di kalangan masyarakat.
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang
diselenggarakan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Menurut
teori demokrasi, kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada di tangan
rakyat. Dalam pelaksanaannya rakyat akan mewakilkan kepada wakil-wakil
rakyat, yang duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Para wakil
rakyat itu mempunyai kewajiban untuk menyalurkan keinginan atau aspirasi
rakyat dalam pemerintahan. Dengan demikian, pemerintahan hendaknya
dilaksanakan sesuai dengan aspirasi rakyat.
Dalam penerapannya dikenal bermacam-macam
sistem demokrasi. Dilihat dari cara penyaluran aspirasinya dikenal
adanya demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Dilihat dari
penekanannya pada kepentingan individu ataukah kepentingan kelompok
dikenal adanya demokrasi liberalis dan demokrasi sosialis. Dilihat dari
penekanannya pada distribusi kekuasaan atau penghindaran kekuasaan
mutlak dikenal adanya demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan.
Dilihat dari penekanan pertanggungjawaban pemerintahan kepada
wakil-wakil rakyat dikenal adanya demokrasi dengan sistem parlementer.
Dalam perkembangannya, konsep demokrasi
tidak hanya diterapkan dalam bidang politik, melainkan juga diterapkan
dalam berbagai bidang kehidupan. Konsep demokrasi juga diterapkan dalam
kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial-budaya, dan bidang-bidang
kemasyarakatan lainnya. Kehidupan yang demokratis adalah kehidupan yang
intinya melibatkan partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan
rakyat.
Sumber : http://asefts63.wordpress.com/materi-pelajaran/pkn-kls-8/pelaksanaan-demokrasi-dalam-berbagai-aspek-kehidupan/
0 komentar:
Posting Komentar