Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa
Minggu, 22 April 2012
0
komentar
Peran pemerintah sangat besar dan mencangkup seluruh dimensi
kehidupan masyarakat. Meskipun pemerintah memiliki berbagai sumber daya
untuk menunaikan kewajibannya, tetap saja tuntutan masyarakat selalu
lebih tinggi tuntutannya dibanding dengan kemampuan pemerintah untuk
memenuhinya.
Adanya kesenjangan antara tuntutan dengan kemampuan pemerintah inilah
yang pada gilirannya menyebabkan munculnya berbagai gagasan untuk
memberi energi baru kepada pemerintah. Barzelay (1992), misalnya
memandang bahwa ditengah-tengah fenomena perubahan dunia, birokrasi
membutuhkan inovasi baru yang bersifat strategis. Demikian pula Osborne
(1996) mengemukakan lima strategis sebagai instrumen implementasi lebih
lanjut dari prinsip Reinventing Government yang diajukan Osborne dan
Gaebler, yaitu (1) creating clarity of purpose, (2) creating
consequences form performance, (3) putting the custumer in the driver’s
seat, (4) shifting control away from the top and the center, (5)
creating entrepreneural culture.
Pada intinya pandangan baru yang berkembang tentang peran pemerintah
adalah bahwa pemerintah harus mampu menciptakan nilai-nilai baru (value
creating) dalam rangka meningkat pelayanan kepada masyarakat.
Istilah governance secara harfiah dapat diartikan sebagai suatu
kegiatan pengarahan, pembinaan atau dalam bahasa inggrisnya adalah
Guiding. Gevernance adalah suatu proses dimana suatu sistem sosial
ekonomi atau sistem organisasi yang kompleks lainnya dikendalikan. Pinto
dalam (Karhi: 1997) mendefinisikan Governance sebagai ’’ praktek
penyelenggaraan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintah dalam
pengelolaan urusan pemerintahan secara umum, dan pembangunan ekonomi
pada khususnya’’. Pengertian governance dalam hal ini adalah proses
pengaturan, pembinaan dan pengendalian kehidupan sosial ekonomi
masyarakat. Secara bebas good governance dapat diterjemahkan menjadi
pemerintahan yang bersih dan berwibawa atau pemerintahan yang amanah.
Secara umum governance mengandung unsur-unsur utama yang terdiri
dari: (1) akuntability, (2) transparansi, (3) openness, (4) rule of law
(Bhatta: 1996) dalam (Karhi: 1997).
Akuntabilitas adalah kewajiban bagi aparatur pemerintahan untuk
bertindak selaku penanggung gugat atas segala tindakan dan kebijaksanaan
yang ditetapkannya. Unsur ini merupakan inti dari pemerintahan yang
baik (good governance) Akuntabilitas aparatur pemerintah terdiri dari
tiga jenis yaitu akuntabilitas politik, akuntabilitas keuangan dan
akuntabilitas hukum (Brautigam, 1991). Sedangkan menurut LAN (1998)
akuntabilitas pemerintah di bagi atas Akuntabilitas manajerial,
akuntabilitas keuangan, dan akuntabilitas operasional.
Akuntabilitas politik berkaitan dengan pertanggungjawaban pemerintah
terhadap rakyat berkaitan dengan mekanisme sistem pemilu dan mekanisme
ceck and blances kekuasaan yang ada pada masyarakat. Akuntabilitas
keuangan yaitu kewajiban aparat mempertanggungjawabkan penggunaan
keuangan negara kepada rakyat. Sedangkan akuntabilitas hukum berkaitan
dengan semua unit-unit pemerintahan dapat bertanggung jawab secara hukum
atas segala tindakannya, termasuk organisasi pemerintahan yang pada
prakteknya telah merugikan kepentingan rakyat harus mampu
mempertanggungjawabkan dan menerima tuntutan hukum atas tindakannya.
Transparansi merupakan instrumen penting untuk mewujudkan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Rakyat harus mengetahui secara
terbuka atas segala proses perumusan kebijaksanaan publik dan
implementasinya. Dengan demikian segala tindakan dan kebijaksanaan
pemerintah harus dilaksanakan secara terbuka dan diketahui umum. Seiring
dengan hal tersebut, pemerintah pula harus terbuka dan memberikan
kesempatan bagi rakyat untuk mengajukan kritikan dan tanggapan terhadap
pemerintah yang dinilai tidak transparan. Pemerintah yang baik dan
terbuka akan memberikan informasi dan data yang memadai bagi masyarakat
sebagai bahan untuk melakukan penilaian atas jalannya pemerintahan.
Sementara itu menurut Toha (1997) pemerintahan yang bersih dan
berwibawa sangat tergantung pada : (1) pelaku-pelaku pemerintah
(kualitas sumber daya manusia aparaturnya), (2) kelembagaan yang
dipergunakan untuk pelaku-pelaku pemerintahan untuk mengaktualisasikan
kinerjanya, (3) perimbangan kekuasaan yang mencerminkan seberapa jauh
sistem pemerintah itu harus diberlakukan, dan (4) kepemimpinan dalam
birokrasi publik.
Senada dengan hal tersebut Rasyid (1997) bahwa pembangunan
pemerintahan diarahkan pada dimensi administrasi, yaitu administrasi
yang baik, organisasi yang efisien, serta aparatur yang berkompeten dan
jujur. Kultur administrasi yang melayani, memberdayakan dan membangun
berlandaskan semangat entrepreneurship perlu dibina secara
berkesinambungan. Berkaitan dengan itu peranan motivasi dan efisien
mekanisme dan prosedur kerja birokrasi terutama dalam proses pelayanan
dan pengambilan keputusan harus lebih disederhanakan.
Determinan utama untuk menciptakan pemerintahan yang berwibawa adalah
kualitas sumber daya manusia aparatur yang berkualitas. Hal ini penting
karena SDM aparatus dapat berfungsi sebagai perencana, implementasi,
pengendali dan evaluasi seluruh program-program pembangunan. Oleh karena
itu, hal penting yang harus diperhatikan adalah aparatur harus (1)
bermoral dan berakhlak yang tinggi yang ditandai oleh kebersihan akidah,
kebersihan akhlak, kebersihan tujuan hidup, bersih harta dan bersih
pergaulan sosial; (2) berpengetahuan dan berkemampuan untuk melaksanakan
tugas yang diembannya secara profesional.
Aspek kelembagaan pemerintah ke depan akan berubah sesuai dengan
perubahan peran pemerintah yaitu dari ”rowing” kearah steering. Oleh
karena itu desain kelembagaan pemerintah harus disesuaikan dengan platform more steering the rowing,
yaitu organisasi yang bersifat flat, efisien, fleksibel, matrikial,
kaya fungsi, miskin struktur dan yang lebih penting lagi adalah
organisasi yang dapat menumbuhkan semangat pemberdayaan masyarakat.
Perimbangan kekuasaan menandaskan adanya mekanisme check and balances
antara beberapa pemegang kekuasaan, baik kekuasaan yang ada di
birokrasi maupun kekuasaan yang ada di masyarakat. Faktor kepemimpinan
birokrasi terutama mensyaratkan akhlak mulya, bersih dan tidak cacat
moral. Hal ini penting dipenuhi karena faktor kepemimpinan sangat
menentukan dalam memberikan pelayanan yang adil, transparan, terbuka dan
tidak berpihak kepada kepentingan individu atau golongan. Syarat
intelektualitas dan wawasan kepemimpinan mengharuskan pemimpin birokrasi
memiliki visi yang jauh kedepan, demokratis, responsif, mendahulukan
kepentingan umum dan kemampuan menggunakan sumber daya organisasi untuk
mecapai tujuan yang diinginkan.
Sumber : http://desainwebsite.net/artikel-ilmiah/penyelenggaraan-pemerintahan-yang-bersih-dan-berwibawa
0 komentar:
Posting Komentar